Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 8/2010 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2010Tanggal Penetapan:20 September 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku20 September 2010
Tanggal Penetapan20 September 2010
Tempat PenetapanMasamba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ditetapkan dengan tujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan peningkatan pelayanan masyarakat melalui pendapatan daerah dari retribusi tempat khusus parkir.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang retribusi tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir, dengan pengecualian tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat khusus parkir. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.

Tarif retribusi ditetapkan untuk sekali parkir dengan besaran yang berbeda untuk berbagai jenis kendaraan, seperti sepeda motor/kendaraan roda tiga, sedan, jeep, mini bus, MPU, pick up, bus, truk, dan kendaraan besar lainnya. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Luwu Utara tempat pelayanan fasilitas yang digunakan atau dimanfaatkan.

Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati, yang harus diputuskan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.

Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemerintah Daerah juga memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.