Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 1/2025 · Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2025Tanggal Penetapan:17 Juli 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku17 Juli 2025
Tanggal Penetapan17 Juli 2025
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2024. Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai keuangan negara dan pemerintahan daerah. Laporan keuangan yang menjadi objek pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang seluruhnya dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini merinci realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama tahun anggaran 2024, termasuk rincian surplus/defisit serta posisi aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah daerah per 31 Desember 2024.

(-)

(-)