Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, rapi, hijau, dan indah, melestarikan fungsi lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ekosistem, serta meningkatkan kesadaran dan komitmen para pemangku kepentingan.
Kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan konsisten melalui pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan, pencegahan dan pengendalian dampak penting, perlindungan ruang terbuka hijau dan sumber air, pemulihan lingkungan hidup, penyediaan ruang terbuka hijau minimal 30%, dan pengembangan kearifan lokal. Implementasi kebijakan ini melibatkan penataan perizinan lingkungan, alokasi dana, peningkatan kualitas SDM, penguatan kelembagaan, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan teknologi ramah lingkungan, partisipasi masyarakat, kerjasama kemitraan, dan penegakan hukum lingkungan.