Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Kelompok Kerja di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 5/2017 · Perka Bakamla No. 5 Tahun 2017 · Perka Bakamla Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:19 September 2017
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPembentukan Jabatan Kelompok Kerja di Lingkungan Badan Keamanan Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan19 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk jabatan Kelompok Kerja di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) guna membantu Kepala Badan dalam penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia. Kelompok Kerja ini bersifat ad hoc dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan. Tugas utama Kelompok Kerja meliputi memonitor situasi keamanan laut, melaksanakan mediasi, serta menyusun kebijakan dan telaahan staf. Kelompok Kerja terdiri dari PNS dan non-PNS yang memenuhi kualifikasi tertentu, dan berhak mendapatkan tunjangan sesuai keahliannya. Pengangkatan dilakukan oleh Kepala Badan untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang.

(-)

(-)