Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Kabupaten Lombok Utara. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan pemerintahan berbasis teknologi informasi, menjamin hak masyarakat atas informasi, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum. Pengaturan meliputi pengelolaan informasi dan komunikasi publik (termasuk sarana komunikasi, penyebarluasan informasi melalui media massa dan lembaga komunikasi sosial, serta pengelolaan informasi publik melalui konsultasi publik dan PPID), pengelolaan aplikasi dan informatika (termasuk pengembangan e-government, pengelolaan nama domain, dan pengelolaan aplikasi), peran serta masyarakat, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian telekomunikasi.