Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Utara 2/2018 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2018Tanggal Penetapan:5 Maret 2018
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Tanggal Berlaku05 Maret 2018
Tanggal Penetapan05 Maret 2018
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Kabupaten Lombok Utara. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan pemerintahan berbasis teknologi informasi, menjamin hak masyarakat atas informasi, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum. Pengaturan meliputi pengelolaan informasi dan komunikasi publik (termasuk sarana komunikasi, penyebarluasan informasi melalui media massa dan lembaga komunikasi sosial, serta pengelolaan informasi publik melalui konsultasi publik dan PPID), pengelolaan aplikasi dan informatika (termasuk pengembangan e-government, pengelolaan nama domain, dan pengelolaan aplikasi), peran serta masyarakat, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian telekomunikasi.

1. Setiap orang atau badan yang telah memiliki perizinan/rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut. 2. Jika teguran tidak diindahkan, dapat dilakukan penghentian kegiatan, penutupan usaha, dan pencabutan izin.