Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2015 tentang DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jember 7/2015 · Perda Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2016Tanggal Penetapan:7 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDESA
LokasiPemerintah Kabupaten Jember
Tanggal Berlaku01 Maret 2016
Tanggal Penetapan07 Desember 2015
Tempat PenetapanJember

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kewenangan Desa dan Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; dan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang desa di Kabupaten Jember, mencakup penataan desa (pembentukan, penghapusan, perubahan status), kewenangan desa, pemerintahan desa (susunan organisasi, Kepala Desa, Perangkat Desa, penghasilan pemerintah desa, hubungan kerja, struktur organisasi dan tata kerja), tata cara pemilihan Kepala Desa, pengangkatan, masa jabatan dan pemberhentian Kepala Desa, kedudukan, fungsi dan tugas BPD, musyawarah desa, peraturan di desa, APB Desa, aset desa, BUM Desa, pembangunan desa dan pembangunan perdesaan, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat dan pendampingan masyarakat desa, sistem informasi pembangunan desa dan kerjasama desa, LKD, pembinaan dan pengawasan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Jember memiliki kepastian hukum, terarah, dan mencapai tujuannya.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan Desa: Diatur mengenai prakarsa pembentukan desa, pemekaran desa, dan penggabungan desa.

Kewenangan Desa: Meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah, dan kewenangan lain yang ditugaskan.

Pemerintahan Desa: Mengatur susunan organisasi Pemerintah Desa, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan Kepala Desa, serta laporan Kepala Desa. Juga mengatur Perangkat Desa, pengangkatan, pemberhentian, dan larangan Perangkat Desa.

Keuangan dan Aset Desa: Mengatur pengelolaan APB Desa dan Aset Desa.

BUM Desa: Mengatur pendirian, pengelolaan, organisasi pengelola, modal dan kekayaan desa, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, jenis usaha, kerugian dan kepailitan, pemanfaatan hasil usaha, pendirian BUM Desa bersama, pembinaan dan pengawasan BUM Desa.

Pembangunan Desa dan Pembangunan Perdesaan: Mengatur perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengawasan pembangunan desa serta pembangunan kawasan perdesaan.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD): Mengatur maksud dan tujuan, tugas dan fungsi, tata cara pembentukan, serta ketentuan mengenai RT/RW, Tim Penggerak PKK Desa, Karang Taruna, dan LPMD.

Sistem Informasi dan Kerjasama Desa: Mengatur sistem informasi pembangunan desa dan kerjasama desa.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatan keanggotaanya. 4. Periodisasi keanggotaan BPD mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 6. Perangkat Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 5. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 6. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.