di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1963 tentang Pemberian Izin Kepada A. Latief Hendraningrat Untuk Menerima Dan Memakai Tanda Kehormatan Bintang Pemerintah Philipina
Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1963 · Keppres No. 37 Tahun 1963 · Keppres Nomor 37 Tahun 1963
Keputusan Presiden ini memberikan izin kepada Brigadir Jenderal A. Latief Hendraningrat, yang sebelumnya menjabat sebagai Atase Militer Angkatan Perang Republik Indonesia untuk Pemerintah Filipina, untuk menerima dan memakai Tanda Kehormatan Bintang "The Philippine Legion of Honor" dari Pemerintah Filipina. Keputusan ini didasarkan pada usulan dari Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan dan mempertimbangkan Pasal 15 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta Ayat 2 Pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1959.