Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2010 tentang IZIN PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR OLEH BADAN UNTUK UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 2/2010 · Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2010Tanggal Penetapan:5 Juli 2010
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR OLEH BADAN UNTUK UMUM
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku05 Juli 2010
Tanggal Penetapan05 Juli 2010
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan fasilitas parkir oleh badan untuk umum di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan, pengendalian, dan pengawasan melalui perizinan terhadap penyelenggaraan fasilitas parkir oleh badan untuk umum.

Ketentuan Substansial:

Setiap badan yang membangun dan menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum wajib memiliki izin dari Walikota. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kantor Pengelola Parkir dengan melampirkan berbagai persyaratan administratif seperti formulir permohonan, fotokopi KTP, sertifikat tanah, bukti pembayaran PBB, NPWP, Akte Pendirian Perusahaan, IMB, izin gangguan, pas foto, peta lokasi, dan denah marka parkir.

Setelah persyaratan lengkap, dilakukan penelitian lokasi. Izin diterbitkan paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan ditandatangani oleh Walikota, yang dapat mendelegasikan wewenang penandatanganan kepada Kepala Kantor Pengelola Parkir. Izin berlaku selama usaha tersebut berdiri dan harus diregistrasi setiap tahun. Pemegang izin wajib melaporkan penghentian atau penutupan usaha kepada Kantor Pengelola Parkir.

Badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir wajib melaksanakan kegiatan sesuai izin, memberikan pelayanan terbaik, menjaga ketertiban dan keamanan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta menjaga kebersihan dan menyediakan tempat sampah. Mereka dilarang menyalahgunakan izin, melanggar norma ketertiban dan susila, atau mengalihkan izin tanpa persetujuan Walikota.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan teknis dan penyuluhan perparkiran, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perparkiran yang berizin maupun tidak berizin.

(-)

1. Setiap badan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan sementara setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali. 2. Setiap badan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali.