Peraturan Daerah ini mengatur pola organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya perubahan kelembagaan organisasi perangkat daerah sebagai akibat dari ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap kelembagaan yang selama ini berlaku, dengan membentuk Pola Organisasi Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Struktur Organisasi Pemerintah Daerah:**
* Bupati dan Wakil Bupati sebagai kepala daerah dan kepala eksekutif.
* Sekretariat Daerah yang bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
* Sekretariat DPRD yang bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD.
* Inspektorat yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
* Dinas Daerah yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
* Lembaga Teknis Daerah yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
* Kecamatan sebagai wilayah kerja Camat.
* Kelurahan sebagai wilayah kerja Lurah.
2. **Tugas dan Fungsi:**
* Penjelasan mengenai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, termasuk Bupati, Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
3. **Susunan Organisasi:**
* Rincian mengenai susunan organisasi masing-masing perangkat daerah, termasuk bagian, bidang, sub bagian, seksi, dan unit pelaksana teknis daerah.