Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 6/2020 · Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2020Tanggal Penetapan:24 September 2020
Media, Pos & Periklanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku24 September 2020
Tanggal Penetapan24 September 2020
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Definisi Badan Publik yang meliputi Pemerintah Daerah, DPRD, badan lain yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD, organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD, partai politik, dan BUMD.
  2. Hak dan kewajiban Pemohon Informasi Publik, Pengguna Informasi Publik, dan Badan Publik. Pemohon informasi berhak memperoleh informasi, melihat, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, dan menyebarluaskan informasi. Badan Publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membuat laporan layanan informasi publik.
  3. Jenis Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan serta merta, serta informasi yang dikecualikan.
  4. Mekanisme memperoleh informasi publik yang didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
  5. Pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di lingkungan pemerintahan daerah dan badan publik lainnya, serta tugas dan tanggung jawabnya.
  6. Pembentukan Komisi Informasi Daerah yang bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
  7. Pengelolaan keberatan atas penolakan informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
  8. Laporan dan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik oleh Badan Publik.

Dalam hal Komisi Informasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) belum dibentuk, segala kewenangan terkait dengan urusan: a. penyampaian laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Daerah; b. penyediaan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Daerah; c. pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Daerah; dan d. hukum acara penyelesaian sengketa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Informasi wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Informasi Publik. 2. Badan Publik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Informasi Publik. 3. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Informasi Publik. 4. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Informasi Publik. 5. Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Informasi Publik.