Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien melalui sistem pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagai landasan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan di daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah (koordinator pengelolaan keuangan), Kepala SKPKD (PPKD), dan Kepala SKPD (pengguna anggaran/barang).
- **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.
- **Penyusunan APBD:** APBD disusun berdasarkan RKPD, dengan memperhatikan KUA dan PPAS yang disepakati bersama DPRD.
- **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD didasarkan pada DPA-SKPD yang telah disahkan, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
- **Perubahan APBD:** Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SILPA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
- **Pengelolaan Kas:** Pengelolaan kas daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah yang dibuka pada bank yang sehat.
- **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Penatausahaan keuangan daerah dilakukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak lain yang terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- **Akuntansi Keuangan Daerah:** Akuntansi keuangan daerah diselenggarakan sesuai dengan sistem akuntansi pemerintahan daerah yang ditetapkan oleh Bupati, dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
- **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan melalui laporan realisasi semester pertama dan laporan tahunan, yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.