Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), dan Pasal 11 ayat (4) dari Peraturan Pemerintah tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas dalam pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk pencetakan Meterai Tempel serta pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik.
2. Penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk distribusi dan penjualan Meterai Tempel.
3. Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Dalam Bentuk Lain (Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan) kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan.
4. Tata cara penatausahaan dan pengawasan atas penjualan Meterai Tempel dan Meterai Elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5. Tata cara pemberian persetujuan penunjukan pihak lain untuk melakukan pencetakan Meterai Tempel atau pembuatan Meterai Elektronik dan distribusi dan/atau penjualan Meterai Tempel dalam keadaan kahar.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk:
1. Kewajiban Distributor Meterai Elektronik untuk memenuhi kualifikasi tertentu dan mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai serta menjualnya kepada pengecer dan masyarakat umum.
2. Kewajiban Pemungut Bea Meterai untuk menyetorkan Bea Meterai atas Meterai Elektronik yang telah dibubuhkan pada dokumen.
3. Kewajiban PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan Meterai Tempel ke loket-loketnya dan menyetorkan hasil penjualan Meterai Tempel.