di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Juga dikenal sebagai: PMK 27/PMK.08/2022 · PMK No. 27/PMK.08/2022
Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha korporasi melalui badan usaha penjaminan serta memperbaharui dukungan pemerintah kepada penjamin, sehingga perlu memberikan kepastian hukum dan penyesuaian terhadap proses penjaminan.
Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain definisi Penjaminan Program PEN, Pelaku Usaha, Imbal Jasa Penjaminan (IJP), dan lainnya. Selain itu, diubah pula ketentuan mengenai pembayaran IJP oleh Pemerintah, dukungan backstop loss limit kepada PT PII, pengelolaan dana cadangan penjaminan, serta pelaksanaan Regres.
Ketentuan substansial mencakup perubahan formula perhitungan IJP, penyesuaian tarif IJP, dan mekanisme penggantian klaim dukungan backstop loss limit. Peraturan ini juga mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan Regres oleh LPEI dan PT PII, termasuk kemungkinan kerja sama dengan Penerima Jaminan atau pihak lain.