Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permenaker 19/2018 · Permenaker No. 19 Tahun 2018 · Permenaker Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:10 Desember 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan10 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut. Tata cara ini mencakup persiapan, pelaksanaan, dan dokumentasi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. Ketentuan substansial meliputi: 1. Setiap CPNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. 2. Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrasi dan pejabat pimpinan tinggi wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan. 3. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan, kecuali keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh Presiden. 4. Tata cara pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional juga diatur, termasuk persyaratan usia bagi PNS yang pindah ke jabatan fungsional.

1. CPNS/PNS yang tidak hadir karena sakit pada saat hari pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS/Jabatan yang telah ditentukan, diberikan tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari kerja untuk dapat dilantik dan diambil sumpah/janji PNS/Jabatan kembali. 2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan maka pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan baru dapat dilakukan setelah ditetapkannya keputusan pengangkatan yang baru. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan bagi keputusan yang ditetapkan oleh Presiden.

(-)