Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN MADIUN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Madiun 8/2017 · Perda Kabupaten Madiun No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2017Tanggal Penetapan:24 Juli 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN MADIUN
LokasiPemerintah Kabupaten Madiun
Tanggal Berlaku01 Agustus 2017
Tanggal Penetapan24 Juli 2017
Tempat PenetapanCaruban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2005 Nomor 1/E) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Kabupaten Madiun tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2007 Nomor 12/E), yang mengatur materi dan substansi Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah, melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD. Peraturan ini mencakup berbagai aspek penghasilan dan tunjangan, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Selain itu, diatur pula tunjangan kesejahteraan seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, serta tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD. Peraturan ini juga mengatur tentang uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, serta belanja penunjang kegiatan DPRD seperti program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, partisipatif, taat aturan, efektif dan efisien, serta akuntabilitas.

1. Muatan materi dan substansi terkait dengan kedudukan protokoler yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kedudukan protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun beserta Peraturan Daerah Perubahannya tetap berlaku.

(-)