Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah, melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD. Peraturan ini mencakup berbagai aspek penghasilan dan tunjangan, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Selain itu, diatur pula tunjangan kesejahteraan seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, serta tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD. Peraturan ini juga mengatur tentang uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, serta belanja penunjang kegiatan DPRD seperti program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, partisipatif, taat aturan, efektif dan efisien, serta akuntabilitas.