1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.