Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Training Of Trainer (Tot) Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 7/2017 · Perka LAN No. 7 Tahun 2017 · Perka LAN Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2017Tanggal Penetapan:6 Februari 2017
Standar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Penyelenggaraan Training Of Trainer (Tot) Pelatihan Revolusi Mental Untuk Pelayanan Publik
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku10 Februari 2017
Tanggal Penetapan06 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2017 ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Training of Trainer (TOT) Pelatihan Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik. Latar belakangnya adalah upaya mewujudkan Nawa Cita melalui revolusi mental Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat dilakukan melalui pelatihan. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk meningkatkan kompetensi tenaga pengajar agar mampu memandu program pembelajaran Pelatihan Revolusi Mental.

Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara TOT Pelatihan Revolusi Mental untuk ASN dan standarisasi TOT Pelatihan Revolusi Mental. Substansi yang diatur meliputi kurikulum (struktur, ringkasan mata pelatihan, metode, dan media pembelajaran), manajemen penyelenggaraan pelatihan (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian), serta formulir-formulir yang diperlukan dalam proses pelatihan.

Perencanaan pelatihan mencakup persiapan, peserta (PNS minimal golongan III/d dengan pendidikan minimal S2), tenaga pelatihan (penceramah, tenaga pengajar, pengelola, dan penyelenggara), fasilitas, dan pembiayaan. Pelaksanaan pelatihan meliputi lembaga penyelenggara, waktu pelaksanaan, evaluasi, kode registrasi alumni, dan surat keterangan. Pengawasan dan pengendalian meliputi laporan pelaksanaan dan evaluasi pasca-pelatihan.

(-)

(-)