Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 16 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN KEBERSIHAN DARI DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN KOTA MANADO KEPADA PEMERINTAH KECAMATAN SE-KOTA MANADO

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Manado 16/2016 · Perda Kota Manado No. 16 Tahun 2016 · Perda Kota Manado Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2016Tanggal Penetapan:13 Juni 2016
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN KEBERSIHAN DARI DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN KOTA MANADO KEPADA PEMERINTAH KECAMATAN SE-KOTA MANADO
LokasiPemerintah Kota Manado
Tanggal Berlaku13 Juni 2016
Tanggal Penetapan13 Juni 2016
Tempat PenetapanManado

(-)

Peraturan Walikota Manado Nomor 16 Tahun 2016 ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan kebersihan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Manado kepada Pemerintah Kecamatan se-Kota Manado. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan kebersihan/persampahan di Kota Manado agar lebih berdaya guna, berhasil guna, terpadu, dan berkesinambungan, dengan tujuan mewujudkan Manado sebagai kota yang bersih dan indah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelimpahan sebagian sarana dan prasarana pengelolaan kebersihan, seperti armada pengangkutan sampah dan Tenaga Harian Lepas (THL), ke masing-masing Pemerintah Kecamatan. Rincian armada dan jumlah THL yang dilimpahkan berbeda-beda untuk setiap kecamatan. Petugas Penagih Retribusi diwajibkan menyetorkan hasil tagihan setiap hari ke Kas Daerah Kota Manado, dan Camat memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan atas penerimaan/penyetoran retribusi kebersihan. Pembiayaan operasional sarana dan prasarana awalnya dibayarkan tunai oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Manado, namun kemudian dapat dianggarkan pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Kecamatan. Pengawasan, pengendalian, dan pembinaan pengelolaan kebersihan di kecamatan menjadi kewenangan Camat.

1. Ketentuan Pasal 7 dinyatakan tidak berlaku apabila pembiayaan sudah dianggarkan pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Kecamatan.

(-)