Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 6/2021 · Peraturan Komnas HAM No. 6 Tahun 2021 · Peraturan Komnas HAM Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:23 Desember 2021
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
TemaPenyelenggaraan Kearsipan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
LokasiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan23 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta mendinamiskan sistem kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.

Tujuan dari penyelenggaraan kearsipan ini adalah untuk:

  1. Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Komnas HAM.
  2. Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
  3. Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
  5. Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu.
  6. Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.
  7. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Unit Kearsipan, meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, perencanaan, bimbingan, sosialisasi, pendidikan, penghargaan, dan pengawasan kearsipan internal. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, baik dalam media kertas maupun elektronik, dengan penggunaan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Sumber daya kearsipan terdiri dari organisasi kearsipan (Unit Kearsipan dan Unit Pengolah), sumber daya manusia kearsipan (pejabat, arsiparis, dan pengelola arsip), prasarana dan sarana kearsipan, serta pendanaan. Komnas HAM juga membentuk simpul jaringan untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).

(-)

(-)