di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 6/2021 · Peraturan Komnas HAM No. 6 Tahun 2021 · Peraturan Komnas HAM Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta mendinamiskan sistem kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
Tujuan dari penyelenggaraan kearsipan ini adalah untuk:
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Unit Kearsipan, meliputi koordinasi, penyusunan pedoman, perencanaan, bimbingan, sosialisasi, pendidikan, penghargaan, dan pengawasan kearsipan internal. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, baik dalam media kertas maupun elektronik, dengan penggunaan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Sumber daya kearsipan terdiri dari organisasi kearsipan (Unit Kearsipan dan Unit Pengolah), sumber daya manusia kearsipan (pejabat, arsiparis, dan pengelola arsip), prasarana dan sarana kearsipan, serta pendanaan. Komnas HAM juga membentuk simpul jaringan untuk mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).