Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magelang Tahun 2014-2034

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 4/2015 · Perda Kabupaten Magelang No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2015Tanggal Penetapan:11 Juni 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magelang Tahun 2014-2034
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku11 Juni 2015
Tanggal Penetapan11 Juni 2015
Tempat PenetapanMungkid

(-)

Peraturan Daerah ini membahas tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magelang Tahun 2014-2034.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pariwisata merupakan sektor unggulan dalam pembangunan daerah dan sumber pendapatan daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembangunan kepariwisataan daerah, menjaga kelestarian lingkungan, dan pemerataan pembangunan pariwisata.

Ketentuan Substansial:

Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:

  1. Destinasi Pariwisata
  2. Pemasaran Pariwisata
  3. Industri Pariwisata
  4. Kelembagaan Kepariwisataan

Pembangunan destinasi pariwisata mencakup kawasan strategis pariwisata daerah, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan fasilitas umum dan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi di bidang pariwisata.

Pemasaran pariwisata dilaksanakan melalui pemasaran terpadu dan pengembangan promosi destinasi tematik.

Industri pariwisata meliputi peningkatan kualitas dan keragaman produk usaha pariwisata, peningkatan fasilitasi, peraturan perundang-undangan dan insentif untuk pengembangan usaha pariwisata, serta penguatan kemitraan usaha pariwisata dan usaha mikro kecil dan menengah.

Kelembagaan pariwisata meliputi koordinasi antar dinas dan dengan kabupaten/kota lain, serta optimalisasi organisasi kepariwisataan pelaku usaha dan masyarakat.

(-)

(-)