Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 5/2018 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Nagari
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku13 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanBatusangkar

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 13, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2008 Nomor 2 seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Nagari. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Persyaratan Pengangkatan:** Perangkat Nagari harus memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, kelengkapan administrasi) dan persyaratan khusus (pandai baca Al-Qur'an, memahami adat salingka Nagari, tidak pernah dihukum menurut adat dan syara', berkelakuan baik). 2. **Mekanisme Pengangkatan:** Pembentukan tim pengangkatan oleh Wali Nagari, pengumuman dan pendaftaran bakal calon, penjaringan dan penyaringan administrasi, seleksi ujian tulis dan wawancara, konsultasi kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi, serta pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan. 3. **Pemberhentian Perangkat Nagari:** Diatur mengenai kondisi pemberhentian (meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, atau melanggar disiplin). 4. **Kekosongan Jabatan:** Pengaturan mengenai pengisian jabatan yang kosong melalui pelaksana tugas sementara dan mekanisme pengisian jabatan secara definitif. 5. **Unsur Staf Perangkat Nagari:** Pengaturan mengenai pengangkatan unsur staf untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan. 6. **Pakaian Dinas dan Atribut:** Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 7. **Peningkatan Kapasitas:** Perangkat Nagari wajib mengikuti pelatihan. 8. **Kesejahteraan:** Perangkat Nagari menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan. 9. **Larangan:** Perangkat Nagari dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelesaian sengketa, pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan.

Perangkat Nagari yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya.

Perangkat Nagari yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.