Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 48 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 48 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PETERNAKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 48/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 48 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 48 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA PETERNAKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Peternakan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendayagunaan fasilitas yang ada.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Usaha Peternakan dipungut atas jasa dan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah izin usaha peternakan, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendirikan usaha peternakan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Peternakan digolongkan sebagai Retribusi Lain-lain.
  3. Perizinan: Setiap wajib retribusi harus memenuhi ketentuan seperti membuat surat permohonan izin, melampirkan pas foto, fotokopi KTP, materai, gambar lay out penggunaan tanah, dan surat keterangan camat. Pendaftaran ulang memerlukan sertifikat asli izin dan fotokopi yang dilegalisir.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jenis dan populasi ternak.
  5. Prinsip dan Sasaran Tarif: Untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap usaha peternakan.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis dan populasi ternak, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis peternakan (ayam petelur, ayam pedaging, itik, angsa, entok, kalkun, burung puyuh, burung merpati, kambing, domba, babi, sapi perah, sapi potong, kerbau, kuda, kelinci, rusa). Pendaftaran ulang usaha dikenakan retribusi sebesar Rp. 30.000,-.
  7. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
  8. Masa Izin dan Saat Retribusi Terutang: Masa izin adalah 5 tahun dan didaftar ulang setiap 1 tahun.
  9. Surat Pendaftaran: Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD.
  10. Tata Cara Penetapan: Berdasarkan SPTRD ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  11. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 100% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.