Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 2/2016 · Perda Kabupaten Sikka No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2016Tanggal Penetapan:19 Februari 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemeliharaan Ternak
LokasiPemerintah Kabupaten Sikka
Tanggal Berlaku29 Februari 2016
Tanggal Penetapan19 Februari 2016
Tempat PenetapanMaumere

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sikka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sikka Tahun 1996 Nomor 2 Seri D Nomor 2). 2. Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Sikka (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2007 Nomor 10 Seri F Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemeliharaan ternak di Kabupaten Sikka. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menertibkan pemeliharaan ternak yang selama ini banyak dilakukan secara ekstensif, yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, serta untuk menaati kaidah budi daya ternak yang baik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola sumber daya ternak secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, mencukupi kebutuhan pangan asal ternak, melindungi daerah dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan, mengembangkan sumber daya ternak bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi peternak dan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Tata cara pemeliharaan ternak yang baik, pengelolaan lingkungan, dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah daerah. 2. Jenis ternak yang dapat dipelihara, yaitu ternak lokal dan/atau ternak dari luar daerah. 3. Lokasi pemeliharaan ternak, yaitu kawasan budi daya peternakan, tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. 4. Kewajiban memiliki Izin Usaha Budi Daya Ternak dan Tanda Daftar Usaha Budi Daya Ternak bagi pemeliharaan ternak dengan cara budi daya. 5. Kewajiban mengamankan ternak peliharaan dengan cara dikandangkan/diikat/digembalakan pada tempat yang tidak mengganggu lingkungan dan ketentraman umum. 6. Larangan melepasliarkan/mengikat/mengembalakan/mengandangkan ternak pada tempat yang dilarang.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, semua usaha budi daya ternak wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan izin, atau pembongkaran tempat usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (4), Pasal 26 ayat (1), Pasal 30, dan Pasal 31 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-