Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 2/2010 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2010Tanggal Penetapan:11 Januari 2010
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku12 Januari 2010
Tanggal Penetapan11 Januari 2010
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, penanggulangan korban bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana.
  2. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai unsur organisasi yang melaksanakan penanggulangan bencana di daerah, yang terdiri dari unsur pengarah dan pelaksana. BPBD bertugas menetapkan pedoman, standardisasi, prosedur tetap, menyusun sistem data dan informasi kebencanaan, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang serta barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  3. Penyelenggaraan penanggulangan bencana alam yang meliputi tahapan prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan segera (early recovery), dan pascabencana. Tahapan prabencana mencakup perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang wilayah, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
  4. Pengaturan mengenai kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
  5. Pengaturan mengenai tanggap darurat yang meliputi pengkajian secara cepat dan tepat, penentuan status keadaan darurat bencana, pencarian, penyelamatan dan evakuasi masyarakat, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan segera prasarana dan sarana vital.
  6. Pengaturan mengenai pascabencana yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
  7. Penyelenggaraan penanggulangan bencana nonalam dan bencana sosial.
  8. Pengelolaan bantuan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lainnya yang sah.

1. Semua program dan kegiatan berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya program dan kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)