Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 6/2020 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2020Tanggal Penetapan:25 November 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, serta untuk menetapkan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Kapuas Hulu.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019. Perubahan tersebut meliputi penambahan angka 6 pada Pasal 3 huruf e, yang mengatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Selain itu, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus, dan ditambahkan ayat (5) yang mengatur tentang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, setiap Pemerintah Daerah diamanatkan untuk membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Pembentukan badan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan kebangsaan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan perangkat daerah di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan di bidang Lingkungan Hidup menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mengalami perubahan Nomenkelatur setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)