Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PP 58/2021 · PP No. 58 Tahun 2021 · PP Nomor 58 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2021Tanggal Penetapan:6 April 2021
Penyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya AlamKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 2021
Tanggal Penetapan06 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU

  • Kapan Dicabut: Informasi mengenai tanggal pencabutan tidak tersedia dalam dokumen ini.
  • Pengganti: Tidak ada informasi mengenai peraturan pengganti yang disebutkan dalam dokumen ini.
  • Riwayat Perubahan: Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang: Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan perpajakan dalam penyerahan air bersih yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai.
  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan: Pengusaha berhak membebaskan PPN atas penyerahan air bersih dan biaya terkait.
  • Mengapa Dicabut: Tidak ada informasi spesifik mengenai alasan pencabutan dalam dokumen ini.
  • Dampak Pencabutan: Potensi perubahan dalam kebijakan perpajakan terkait penyerahan air bersih.

Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan Peralihan Saat Dicabut: Tidak ada ketentuan peralihan yang disebutkan dalam dokumen ini.
  • Transisi ke Peraturan Pengganti: Tidak ada informasi mengenai peraturan pengganti atau proses transisi.
  • Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut: Tidak ada informasi mengenai hak dan kewajiban yang berlanjut setelah pencabutan.
  • Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai: Tidak ada informasi mengenai penyelesaian perkara yang belum selesai.

Sanksi
  • Sanksi yang Dahulu Berlaku: Tidak ada informasi spesifik mengenai sanksi dalam dokumen ini.
  • Status Sanksi Setelah Dicabut: Tidak ada informasi mengenai status sanksi setelah pencabutan.
  • Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan: Tidak ada informasi mengenai penyelesaian sanksi yang masih berjalan.