Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2003 tentang IZIN PRAKTEK DOKTER, BIDAN, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 10/2003 · Perda Kabupaten Batanghari No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2003Tanggal Penetapan:22 Mei 2003
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN PRAKTEK DOKTER, BIDAN, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku22 Mei 2003
Tanggal Penetapan22 Mei 2003
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Peraturan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin praktik dokter, bidan, apoteker, dan asisten apoteker di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah perlunya penertiban, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh para profesional tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang yang melakukan praktik dokter, bidan, apoteker, dan asisten apoteker harus memiliki izin dari Bupati.
  2. Prosedur pengajuan izin meliputi pengajuan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Kesehatan dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan seperti fotokopi KTP, ijazah, surat rekomendasi organisasi profesi, dan pasfoto.
  3. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan praktik, yang meliputi penyuluhan dan bimbingan kesehatan.
  4. Dengan nama Retribusi izin Praktek Dokter, Bidan, Apoteker dan asisten Apoteker di pungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin.
  5. Wajib Retribusi Wajib mengisi SPdORD.
  6. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan Praktek Dokter, Bidan, Apoteker dan Asisten Apoteker diwajibkan Menjalankan Kegiatan paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin di terbitkan;

1. Bagi Praktek Dokter, Bidan, Apoteker dan Asisten Apoteker yang izinya telah diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dengan ketentuan setiap tahunnya mendaftar ulang dan membayar Retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dikenakan Sanksi Adminitrasi Berupa : Diwajibkan untuk mengurus izin; Penghentian Kegiatan sementara menjelang izin diterbitkan; Denda sebesar RP. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). 2. Setiap orang atau badan yang melakukan Pelanggaran terhadap pasal 22 dikenakan sanksi adminitrasi berupa Pencabutan Izin. 3. Setiap orang atau Badan yang melakukan kegiatan yang telah dicabut izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) diancam dengan Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah).