Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia Dengan Papua Nugini Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1985

Juga dikenal sebagai: Keppres 57/1985 · Keppres No. 57 Tahun 1985 · Keppres Nomor 57 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1985Tanggal Penetapan:20 Juli 1985
Organisasi Komisi & Badan NegaraWilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia Dengan Papua Nugini Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1985
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 1985
Tanggal Penetapan20 Juli 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1985.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini dengan mengubah susunan organisasi panitia tersebut. Perubahan ini melibatkan penunjukan pejabat dari berbagai departemen dan lembaga, termasuk Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, serta pejabat dari Departemen Pertahanan Keamanan, Luar Negeri, Kehutanan, Kehakiman, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, Pertanian, dan perwakilan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Selain itu, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Panglima Daerah Militer VIII/Trikora juga menjadi anggota. Menteri Dalam Negeri diberi wewenang untuk mengundang pejabat lain sesuai kebutuhan dan membentuk Sekretariat Panitia untuk mendukung pelaksanaan tugas.

(-)

(-)