Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Instalasi Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 14/2008 · Perda Kabupaten Grobogan No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2008Tanggal Penetapan:11 Oktober 2008
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dan Instalasi Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku11 Oktober 2008
Tanggal Penetapan11 Oktober 2008
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Instalasi Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2003 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Instalasi Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, penambahan ayat pada Pasal 17 yang mengatur bahwa biaya pelayanan rawat jalan bagi penduduk Kabupaten Grobogan ditanggung oleh pemerintah daerah kecuali untuk pengujian kesehatan umum, sekolah, calon pengantin, dan pertolongan persalinan. Selain itu, terdapat perubahan pada Pasal 18 mengenai biaya pelayanan kedaruratan, Pasal 19 mengenai klasifikasi dan biaya pelayanan rawat inap, Pasal 20 mengenai biaya pelayanan keperawatan di rumah, Pasal 21 mengenai biaya pertolongan persalinan, Pasal 22 mengenai biaya tindakan medik dan tindakan gigi, Pasal 24 mengenai biaya pemeriksaan laboratorium, Pasal 25 mengenai biaya pemeriksaan radiodiagnostik, Pasal 26 mengenai biaya pelayanan rehabilitasi medik dan akupuntur, Pasal 30 mengenai biaya pelayanan mobil Puskesmas keliling/Ambulans Puskesmas, Pasal 31 mengenai biaya pelayanan pengujian kesehatan, Pasal 32 mengenai biaya pelayanan lain di Puskesmas, Pasal 33 mengenai biaya pelayanan pemeriksaan pada laboratorium kesehatan masyarakat, Pasal 34 mengenai biaya pelayanan di bidang perizinan, pemberian rekomendasi dan sertifikasi, Pasal 39 mengenai penyetoran dan pengembalian hasil penerimaan retribusi, serta penambahan Pasal 39A yang mengatur bahwa biaya retribusi rawat jalan bagi penduduk Kabupaten Grobogan ditanggung oleh pemerintah daerah kecuali untuk pengujian kesehatan umum, sekolah, calon pengantin, dan pertolongan persalinan. Terakhir, dilakukan perubahan pada Pasal 40 mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi.

(-)

(-)