Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 13/2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2017Tanggal Penetapan:15 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku15 Desember 2017
Tanggal Penetapan15 Desember 2017
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 251)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.886.329.250.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.103.179.647.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp 216.850.397.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 248.250.397.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 31.400.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 216.850.397.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD atau dilaporkan dalam realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)