Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 246/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 246/PMK.02/2015 · PMK No. 246/PMK.02/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBesaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan besaran persentase dana operasional bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk tahun 2016. Dana operasional ini diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan, dengan persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang diterima. Untuk tahun 2016, persentase dana operasional ditetapkan sebesar 5,39%.

(-)

(-)