Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.7 thn 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 11/2013 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.7 thn 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Agustus 2013
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 239).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 6 ayat (3) diubah mengenai pengenaan retribusi bagi orang atau badan yang mempunyai kegiatan di dalam lingkungan Pasar Daerah sebagai tempat berjualan dan/atau usaha lainnya.
  2. Pasal 8 ayat (2) huruf b dihapus, yang sebelumnya mengatur tentang jenis izin.
  3. Pasal 11 ayat (2) dan (3) dihapus, yang berkaitan dengan pemindahtanganan dan perubahan bentuk atau rehabilitasi Ruko, Toko, Kios, Los, dan Bedak.
  4. Pasal 26 ayat (3) diubah mengenai pengaturan lebih lanjut oleh Kepala Daerah tentang blangko isian SSRD.
  5. Lampiran huruf F, G, H, I, J dihapus, yang sebelumnya mengatur tentang tarif retribusi.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang penyediaan fasilitas bagi pedagang pasar serta peningkatan kualitas pelayanan pasar oleh Pemerintah Daerah, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi.

(-)

(-)