Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2013 tentang Jaringan dan Rute Penerbang

Juga dikenal sebagai: Permenhub 88/2013 · Permenhub No. 88 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 88 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2014Tanggal Penetapan:4 November 2013
Wilayah Kedaulatan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaJaringan dan Rute Penerbang
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 Februari 2014
Tanggal Penetapan04 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 126 Tahun 1990 tentang Rute Penerbangan.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang jaringan dan rute penerbangan di Indonesia. Jaringan penerbangan terdiri dari jaringan penerbangan dalam negeri dan luar negeri. Jaringan penerbangan dalam negeri dibedakan berdasarkan struktur rute (utama, pengumpan, perintis) dan pemanfaatan rute (sangat padat, padat, kurang padat, tidak padat). Penetapan jaringan penerbangan mempertimbangkan permintaan jasa angkutan udara, persyaratan teknis operasi penerbangan, fasilitas bandar udara, dan keterpaduan intra dan antarmoda. Badan usaha angkutan udara niaga nasional dapat mengusulkan rute di luar yang ditetapkan, yang akan dievaluasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara setiap tahun. Pelaksanaan pelayanan pada rute dan jaringan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.

(-)

(-)