Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1957 tentang Pembebasan dari Bea Masuk atas Dasar Hubungan Internasional

Juga dikenal sebagai: PP 8/1957 · PP No. 8 Tahun 1957 · PP Nomor 8 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 1957Tanggal Penetapan:1 Maret 1957
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembebasan dari Bea Masuk atas Dasar Hubungan Internasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 1957
Tanggal Penetapan01 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Gouvernementsbesluit tanggal 13 September 1929 Nomor 23 (Staatsblad No. 351)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 bertujuan untuk menyesuaikan peraturan pembebasan bea masuk bagi pejabat konsuler asing dengan struktur ketatanegaraan yang baru. Kebijakan ini memberikan pembebasan bea masuk berdasarkan asas timbal balik untuk barang-barang yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsuler, dan dagang asing di Indonesia. Pembebasan ini mencakup barang-barang keperluan resmi dan pribadi, dengan syarat bahwa pejabat tersebut adalah warga negara asing dan tidak bekerja di Indonesia. Selain itu, barang-barang yang digunakan untuk pembangunan atau perbaikan gedung perwakilan juga dibebaskan dari bea masuk. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan aturan pelaksanaan lebih lanjut.

(-)

(-)