di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 7/2018 · Perda Kabupaten Batanghari No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku lagi.