Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Parkir, meliputi:
- Nama, Objek Pajak, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak: Pajak Parkir dipungut atas kepemilikan dan penguasaan tempat parkir di luar badan jalan. Subjek pajak adalah orang atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
- Wilayah Pemungutan Pajak: Wilayah Kabupaten Semarang.
- Masa Pajak dan Kewenangan Pemungutan Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Bupati. Kewenangan pemungutan pajak diserahkan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, Cara Penghitungan Pajak, dan Cara Pengenaan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk pemakaian tempat parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
- Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan: Setiap penyelenggara tempat parkir diwajibkan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak paling lambat 7 hari sebelum memulai kegiatan.
- Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Penghitungan pajak terutang didasarkan pada data dari SPTPD atau laporan hasil pendataan. Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPD.
- Tata Cara Penyetoran Pajak: Wajib pajak harus menyetor pajak terutang ke kas daerah dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya SKPD.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Jika wajib pajak belum membayar lunas dalam jangka waktu yang ditentukan, diberikan surat teguran.
- Tata Cara Keberatan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, dan Penghapusan Pajak: Bupati dapat membetulkan atau membatalkan SKPD atau STPD jika terdapat kesalahan.
- Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Bunga Pajak: Wajib pajak dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kadaluwarsa: Penagihan pajak dan bunga pajak menjadi kadaluwarsa setelah 3 tahun sejak diterbitkannya SKPD.
Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksana dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.