Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Wilayah Kabupaten Ciamis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 18/2002 · Perda Kabupaten Ciamis No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2002Tanggal Penetapan:20 Agustus 2002
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Wilayah Kabupaten Ciamis
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku27 Agustus 2002
Tanggal Penetapan20 Agustus 2002
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 tentang Leges. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemasangan Papan Nama dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pembongkaran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah peningkatan peran serta masyarakat dalam pelayanan kesehatan swasta seiring dengan peningkatan pendapatan dan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta di wilayah Kabupaten Ciamis.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perizinan: Pendirian dan penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta harus mendapat izin dari Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan. Izin berlaku selama 5 tahun dan wajib registrasi ulang setiap tahun. Untuk Rumah Sakit, izin diberikan setelah memiliki izin mendirikan dan izin uji coba penyelenggaraan.
  2. Kewajiban Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta:
    • Memberikan pertolongan pertama kepada penderita gawat darurat tanpa uang muka.
    • Melaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai peraturan.
    • Memberikan laporan berkala kepada Dinas Kesehatan.
    • Membantu program Pemerintah di bidang pelayanan kesehatan.
    • Bekerjasama dengan sarana kesehatan Pemerintah dalam rujukan medik, pendayagunaan tenaga medis, dan peralatan medik canggih.
  3. Retribusi Izin: Retribusi izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta didasarkan pada jenis izin. Selain retribusi, dikenakan biaya leges, pemasangan papan nama, dan pembongkaran.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta.

1. Bagi sarana pelayanan kesehatan swasta yang telah memiliki izin tetap dan izin sementara, terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka seluruh izin tersebut harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini selambatnya tanggal 2 Januari 2003. 2. Sarana pelayanan kesehatan lain atau yang mempunyai kaitan erat dengan bidang kesehatan, dilakukan melalui registrasi, meliputi : a. Praktik Pengobatan Tradisional ; b. Klinik Kabugaran ; c. Salon Kecantikan ; d. Toko Obat. 3. Sarana pelayanan kesehatan lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan kemudian.

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 4, 5, 6 dan Pasal 7, dikenakan sanksi berupa sanksi administratif sampai dengan pencabutan izin dan penutupan sarana pelayanan kesehatan. 2. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 4,5,6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).