Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 13/2016 · Perda Kota Pekalongan No. 13 Tahun 2016 · Perda Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku28 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2016
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
    • Pendapatan Daerah: Rp. 940.827.642.000,00
    • Belanja Daerah: Rp. 969.556.925.000,00
    • Defisit: (Rp. 28.729.283.000,00)
    • Pembiayaan Daerah (Netto): Rp. 28.729.283.000,00
  2. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung (pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan Belanja Langsung (pegawai, barang dan jasa, modal).
  4. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan (SiLPA) dan Pengeluaran (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal).
  5. Lampiran: Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  6. Penjabaran APBD: Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
  7. Penyesuaian APBD: Penyesuaian APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
  8. Pengeluaran Mendahului: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak.
  9. Dana Transfer: Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

(-)

(-)