Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Orang Asli Papua (OAP) untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Latar belakangnya adalah kekayaan sumber daya alam dan budaya Papua Barat yang merupakan hasil kreativitas intelektual OAP, yang belum terlindungi secara optimal. Banyak pihak memanfaatkan dan mengeksploitasi HKI OAP tanpa izin, menyebabkan kerugian bagi OAP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Lingkup HKI OAP:** Meliputi hak cipta, perlindungan varietas tanaman, merek dan indikasi geografis, desain industri, paten, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2. **Kepemilikan HKI:** HKI untuk OAP apabila pemilik obyek HKI adalah perorangan OAP atau jika terdiri dari beberapa orang, harus ada kepemilikan OAP.
3. **Hak Eksklusif:** HKI OAP merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara dan memiliki nilai ekonomi yang harus dikembangkan untuk kesejahteraan OAP.
4. **Hak Moral:** Hak moral melekat pada diri pencipta atau pemegang HKI OAP dan tidak dapat dihilangkan.
5. **Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi:** Pemerintah Provinsi berwenang dan bertanggung jawab terhadap perlindungan HKI OAP, termasuk pembinaan dan pemberian fasilitas perlindungan.
6. **Inventarisasi dan Dokumentasi:** Pemerintah Provinsi wajib melakukan inventarisasi dan dokumentasi HKI OAP.
7. **Pendaftaran HKI:** Pemerintah Provinsi melakukan pendaftaran HKI bagi OAP.
8. **Pengumuman dan Publikasi:** Pemerintah Provinsi berkewajiban melakukan pengumuman dan publikasi terhadap HKI OAP.
9. **Lembaga Pelaksana Perlindungan HKI:** Pembentukan Klinik HKI, membantu Sentra HKI di perguruan tinggi, dan Pusat Informasi serta pendidikan dan latihan HKI.
10. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berperan serta dalam perlindungan HKI OAP.
11. **Penyelesaian Sengketa:** Pemerintah Provinsi memfasilitasi penyelesaian sengketa pelanggaran HKI OAP.