Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/6/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/6/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Subsidi Benih Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Permentan 67/Permentan/OT.140/6/2013 · Permentan No. 67/Permentan/OT.140/6/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2013Tanggal Penetapan:14 Juni 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Subsidi Benih Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku14 Juni 2013
Tanggal Penetapan14 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan benih varietas unggul bersertifikat tanaman pangan dengan harga terjangkau melalui subsidi, guna mendukung program pembangunan tanaman pangan. Subsidi ini mencakup benih padi (inbrida dan hibrida), jagung (komposit dan hibrida), dan kedelai. Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan besaran subsidi yang dibayarkan kepada perusahaan pelaksana. Pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan, yang juga bertanggung jawab atas penetapan alokasi subsidi dan penerbitan petunjuk teknis. Penjualan dan penyaluran benih bersubsidi dilakukan dengan pola tertutup hingga ke kelompok tani, dengan pengawasan ketat terhadap jenis, volume, mutu, dan harga benih.

(-)

(-)