Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan benih varietas unggul bersertifikat tanaman pangan dengan harga terjangkau melalui subsidi, guna mendukung program pembangunan tanaman pangan. Subsidi ini mencakup benih padi (inbrida dan hibrida), jagung (komposit dan hibrida), dan kedelai. Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan besaran subsidi yang dibayarkan kepada perusahaan pelaksana. Pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan, yang juga bertanggung jawab atas penetapan alokasi subsidi dan penerbitan petunjuk teknis. Penjualan dan penyaluran benih bersubsidi dilakukan dengan pola tertutup hingga ke kelompok tani, dengan pengawasan ketat terhadap jenis, volume, mutu, dan harga benih.