Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Dasar 1945 serta Manifesto Politik Presiden Republik Indonesia. Koperasi diharapkan menjadi alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme a la Indonesia, menjadi sendi kehidupan ekonomi bangsa, dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat. Pemerintah berperan aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas Demokrasi Terpimpin. Peraturan ini mengatur penjenisan koperasi berdasarkan golongan dan fungsi ekonomi, serta menekankan pentingnya bimbingan, pengamatan, perlindungan, dan kelonggaran dari pemerintah untuk mendukung perkembangan koperasi.