Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1959 tentang Pergerakan Gerakan Koperasi

Juga dikenal sebagai: PP 60/1959 · PP No. 60 Tahun 1959 · PP Nomor 60 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 1959Tanggal Penetapan:9 Desember 1959
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPergerakan Gerakan Koperasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 1959
Tanggal Penetapan09 Desember 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Dasar 1945 serta Manifesto Politik Presiden Republik Indonesia. Koperasi diharapkan menjadi alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme a la Indonesia, menjadi sendi kehidupan ekonomi bangsa, dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat. Pemerintah berperan aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas Demokrasi Terpimpin. Peraturan ini mengatur penjenisan koperasi berdasarkan golongan dan fungsi ekonomi, serta menekankan pentingnya bimbingan, pengamatan, perlindungan, dan kelonggaran dari pemerintah untuk mendukung perkembangan koperasi.

1. Jangka waktu penyesuaian selama 6 bulan sebagaimana ditentukan dalam pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No. 79 tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi, diperpanjang lagi dengan waktu 6 bulan terhitung sejak habis berlakunya masa perpanjangan sebagaimana diatur dalam surat keputusan Menteri Perdagangan No. 2872/M tertanggal 12 Mei 1959. 2. Semua ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Koperasi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan ini harus segera disesuaikan dengan Peraturan ini.

(-)