Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 13/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:27 Juni 2011
Pemerintahan DesaPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlokasi Dana Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan27 Juni 2011
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Umum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2006 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Umum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak desa dalam menyelenggarakan otonominya dan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan antar wilayah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengalokasikan bagian Dana Perimbangan yang diterima Daerah sebagai sumber pendapatan desa guna membiayai penyelenggaraan otonomi desa.

Sumber ADD berasal dari bagian Dana Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah, meliputi bagi hasil pajak, bagi hasil sumber daya alam, dan Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikurangi belanja pegawai. Besaran ADD adalah 16% dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Daerah setiap tahun anggaran. ADD untuk masing-masing desa diberikan secara adil dan merata, dengan perbandingan 40% sebagai Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) dan 60% sebagai Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM).

ADD dikelola dengan prinsip hemat, terarah, dan terkendali, serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum. Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa. ADD yang diterima Desa dipergunakan untuk Biaya Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar 70% dan untuk Biaya Operasional Pemerintahan Desa sebesar 30%.

(-)

Pengelolaan dan penggunaan ADD yang tidak sesuai dengan ketentuan, dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.