di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/MK/PK/2026 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Pendidikan Untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Juga dikenal sebagai: KMK 25/MK/PK/2026 · KMK No. 25/MK/PK/2026
Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 mengenai hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melakukan penyesuaian atas penandaan rincian belanja pendidikan yang digunakan sebagai instrumen evaluasi pemenuhan belanja wajib pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan substansial dalam keputusan ini mengatur mengenai pemutakhiran daftar nomenklatur bidang urusan, program, kegiatan, dan subkegiatan yang dikategorikan sebagai belanja wajib pendidikan. Penyesuaian ini mencakup berbagai sektor, mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, hingga urusan kebudayaan dan keagamaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan ini memastikan bahwa setiap pengeluaran daerah yang memenuhi kriteria pendidikan dapat teridentifikasi secara akurat dalam sistem pelaporan keuangan daerah untuk memenuhi kewajiban belanja pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.