di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Juga dikenal sebagai: UU 40/2008 · UU No. 40 Tahun 2008 · UU Nomor 40 Tahun 2008
Undang-Undang ini bertujuan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis di Indonesia, dengan latar belakang bahwa semua manusia memiliki martabat dan hak yang sama. Diskriminasi ras dan etnis dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum dan jaminan kesetaraan bagi semua warga negara. Undang-Undang ini juga menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk mencegah diskriminasi, serta mengatur peran serta masyarakat dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur tentang hak warga negara untuk mengajukan gugatan ganti kerugian atas tindakan diskriminasi yang merugikan mereka.