Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Juga dikenal sebagai: UU 40/2008 · UU No. 40 Tahun 2008 · UU Nomor 40 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2008Tanggal Penetapan:10 November 2008
Hak Asasi ManusiaPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2008
Tanggal Penetapan10 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis di Indonesia, dengan latar belakang bahwa semua manusia memiliki martabat dan hak yang sama. Diskriminasi ras dan etnis dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum dan jaminan kesetaraan bagi semua warga negara. Undang-Undang ini juga menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk mencegah diskriminasi, serta mengatur peran serta masyarakat dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur tentang hak warga negara untuk mengajukan gugatan ganti kerugian atas tindakan diskriminasi yang merugikan mereka.

(-)

  1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf a dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.
  2. Pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf b angka 1, 2, atau 3 dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
  3. Pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf b angka 4 dikenai pidana sesuai ketentuan perundang-undangan ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimum.
  4. Korporasi yang melakukan tindak pidana dikenai denda dengan pemberatan 3 kali dari denda yang ditetapkan.