Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2023. Dana cadangan ini akan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan 2022, bersumber dari penyisihan penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Total dana cadangan ditetapkan sebesar Rp38.500.000.000,00, dialokasikan untuk Belanja Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (Rp30.500.000.000,00) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Rp8.000.000.000,00). Pemenuhan dana ini dibebankan pada APBD 2021 (Rp15.000.000.000,00) dan APBD 2022 (Rp23.500.000.000,00). Pengelolaan dana cadangan dilaksanakan oleh Bupati, disimpan dalam bentuk deposito pada Rekening Dana Cadangan. Jasa dari penyimpanan ini menjadi penerimaan daerah. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan secara transparan dan akuntabel.