Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 6/2020 · Perda Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2020Tanggal Penetapan:18 Desember 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku18 Desember 2020
Tanggal Penetapan18 Desember 2020
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 17 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2023. Dana cadangan ini akan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan 2022, bersumber dari penyisihan penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Total dana cadangan ditetapkan sebesar Rp38.500.000.000,00, dialokasikan untuk Belanja Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (Rp30.500.000.000,00) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Rp8.000.000.000,00). Pemenuhan dana ini dibebankan pada APBD 2021 (Rp15.000.000.000,00) dan APBD 2022 (Rp23.500.000.000,00). Pengelolaan dana cadangan dilaksanakan oleh Bupati, disimpan dalam bentuk deposito pada Rekening Dana Cadangan. Jasa dari penyimpanan ini menjadi penerimaan daerah. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan secara transparan dan akuntabel.

(-)

(-)