Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pendidikan dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 13/2014 · Perka Arsip Nasional No. 13 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2014Tanggal Penetapan:8 Mei 2014
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pendidikan dan Kebudayaan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 Mei 2014
Tanggal Penetapan08 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 menetapkan pedoman retensi arsip untuk sektor kesejahteraan rakyat, khususnya urusan pendidikan dan kebudayaan. Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan standar jangka waktu penyimpanan (retensi) arsip yang wajib dilakukan oleh lembaga negara dan pemerintah daerah. Pedoman ini mencakup berbagai jenis arsip, mulai dari kebijakan bersifat pengaturan dan penetapan, pembinaan pendidikan (PAUD, pendidikan dasar, menengah, hingga tinggi), kebudayaan, kurikulum, perbukuan, penilaian pendidikan, pengembangan bahasa, hingga data statistik pendidikan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa penentuan retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas dinyatakan lengkap. Retensi arsip didasarkan pada akumulasi retensi arsip aktif dan inaktif dengan tiga pola utama: 2 tahun untuk nilai guna administrasi, 5 tahun untuk nilai guna hukum, informasi, dan teknologi, serta 10 tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban keuangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria untuk pemusnahan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna, serta penetapan arsip permanen bagi arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.

(-)

(-)