di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Utara 2/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 2 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan yuridis dalam pembentukan Peraturan Daerah, memberikan pedoman dan arahan dalam rangka tertib pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta menyelenggarakan pembentukan Peraturan Daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Ruang lingkup peraturan ini mencakup tata cara pembentukan Peraturan Daerah yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, forum legislasi daerah, teknik penyusunan, dan penganggaran. Pembentukan Peraturan Daerah harus berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan Peraturan Daerah mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun untuk jangka waktu satu tahun dan ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum penyampaian nota pengantar APBD. Prolegda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan skala prioritas. Penyusunan rancangan Prolegda dikoordinasikan oleh Badan Legislasi Daerah di DPRD dan Biro Hukum di Pemerintah Daerah. Rancangan Peraturan Daerah baik dari DPRD maupun Gubernur dibahas berdasarkan Prolegda, kecuali dalam keadaan tertentu yang memerlukan pengaturan mendesak di luar Prolegda.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah wajib didahului dengan penyusunan Naskah Akademik, kecuali untuk Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD, pencabutan Peraturan Daerah, atau perubahan terbatas pada materi yang sudah memiliki Naskah Akademik. Rancangan Peraturan Daerah dari DPRD diusulkan oleh anggota, komisi, atau Badan Legislasi Daerah, sedangkan dari Gubernur disusun oleh Pimpinan SKPD. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur melalui tingkatan pembicaraan dalam rapat komisi dan rapat paripurna. Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam jangka waktu 30 hari. Jika tidak ditandatangani dalam waktu tersebut, Rancangan Peraturan Daerah sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.