di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tidore Kepulauan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 12/2013 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tidore Kepulauan. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan mengenai modal dasar PDAM, yang dapat ditambah dari penyisihan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Keputusan DPRD, penyertaan modal Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pinjaman modal. Selain itu, diatur pula bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dapat dilaksanakan pada setiap tahun anggaran apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan dan harus ditetapkan dalam APBD.
Peraturan ini juga menyisipkan Pasal 4A yang merinci jumlah kekayaan PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang terdiri dari tanah, bangunan, instalasi sumber, instalasi pompa, instalasi pengolahan, instalasi transmisi dan distribusi, kendaraan, dan inventaris kantor, beserta nilai perolehannya masing-masing.