Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tidore Kepulauan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 12/2013 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2013Tanggal Penetapan:25 Februari 2013
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tidore Kepulauan
LokasiPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Tanggal Berlaku25 Februari 2013
Tanggal Penetapan25 Februari 2013
Tempat PenetapanSoasio

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tidore Kepulauan (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2008 Nomor 74, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 57)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tidore Kepulauan. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan mengenai modal dasar PDAM, yang dapat ditambah dari penyisihan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Keputusan DPRD, penyertaan modal Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pinjaman modal. Selain itu, diatur pula bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dapat dilaksanakan pada setiap tahun anggaran apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan dan harus ditetapkan dalam APBD.

Peraturan ini juga menyisipkan Pasal 4A yang merinci jumlah kekayaan PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang terdiri dari tanah, bangunan, instalasi sumber, instalasi pompa, instalasi pengolahan, instalasi transmisi dan distribusi, kendaraan, dan inventaris kantor, beserta nilai perolehannya masing-masing.

(-)

(-)