Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 14/2019 · Perda Kabupaten Ciamis No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2019Tanggal Penetapan:25 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku25 Oktober 2019
Tanggal Penetapan25 Oktober 2019
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2018 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah permasalahan pelaksanaan APBD, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup pendapatan hibah dan bagi hasil pajak dan bukan pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya.
  2. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran Pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pembayaran utang pihak ketiga.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)