Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 104 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Wakil Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 104/1965 · Keppres No. 104 Tahun 1965 · Keppres Nomor 104 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 1965Tanggal Penetapan:6 Mei 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Wakil Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 1965
Tanggal Penetapan06 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menunjuk seorang Wakil Kepala Daerah Tingkat I di Nusa Tenggara Timur guna melanjutkan pemerintahan dan menjaga keamanan daerah tersebut. Saudara El Tari dinilai memenuhi syarat untuk diangkat berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 1959.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan Saudara El Tari sebagai Wakil Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dengan gelar "WAKIL GUBERNUR". Dalam menjalankan tugasnya, ia akan menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri. Keputusan ini juga menyatakan bahwa jika terdapat kekeliruan, maka akan diubah dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya. Ketentuan lain yang berkaitan dengan jabatan ini berlaku sejak tanggal pelantikan.

(-)

(-)